Showing posts with label GTK. Show all posts
Showing posts with label GTK. Show all posts
Seleksi Peserta PPG Prajabatan Bersubsidi 2018

Seleksi Peserta PPG Prajabatan Bersubsidi 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan Bersubsidi Tahun 2018 telah sudah dibuka mulai pada tanggal 5 Maret 2018 pukul 13.00.

Melalui surat dengan nomor 161.1/B2/TU/2018 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) telah membuka PPG Prajabatan Bersubsidi tersebut.

 telah membuka PPG Prajabatan Bersubsidi tersebut Seleksi Peserta PPG Prajabatan Bersubsidi 2018


Apa itu PPG Prajabatan Bersubsidi?

PPG Prajabatan Bersubsidi adalah program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh Kemristek Dikti untuk para mahasiswa yang baru lulus atau bagi mereka yang belum mengajar di sekolah.

Baca juga: Proses Penetapa Penerima NUPTK Terbaru

Lalu bagaimana apabila baru beberapa tahun lulus dan telah mengajar?

Bagi yang beberapa tahun lulus dan sudah mengajara boleh saja mendaftar program ini, yang penting sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Program Studi yang Dibuka

Adapun program studi yang dibuka dalam PPG Prajabatan Bersubsidi 2018 ada 11 yaitu sebagai berikut:
Matematika

  1. IPA 
  2. Teknik Elektronika 
  3. Teknik Mesin 
  4. Teknik Otomotif 
  5. Agribisnis Hasil Pertanian 
  6. Agribisnis Hasil Perikanan 
  7. Agribisnis Hasil Produksi 
  8. Agribisnis Hasil Tanaman 
  9. Agribisnis Hasil Produksi ternak 
  10. Usaha Jasa Pariwisata 
  11. Pelayaran.

Jadwal Seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi 2018

Adapun jadwal pelaksanaan seleksi PPG Prajabatan Bersubsidi 2018 adalah sebagai berikut

  • Pendaftaran online via ppg.ristekdikti (online) 5 Maret - 17 April 2018
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 23 April 2018
  • Seleksi akademik: 28 – 29 April 2018
  • Pengumuman hasil seleksi akademi: 10 Mei 2018
  • Seleksi bakat dan minat: 19 -20 Mei 2018
  • Pengumuman hasil dan penempatan: 31 Mei 2018
  • Registrasi online: 4 – 18 Juni 2018
  • Lapor diri: 28 – 30 Juli 2018


Syarat Calon Peserta PPG Prajabatan Bersubsidi 2018

Adapun Syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta PPG Prajabatan Bersubsidi 2018 adalah sebagai berikut:

  1. Lulusan S1/D4 perguruan tinggi terakreditasi
  2. Berusia maksimal 28 tahun s/d 31 Desember 2018
  3. Prodi S1/D4 linier dengan prodi pada program PPG Prajabatan
  4. Calon peserta (mahasiswa) terdaftar di PDDIKTI atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
  5. Bebas NAPZA, bukti dengan Surat Keterangan dari BNN atau yang berwenang.
  6. Sehat Jasmani dan Rohani, surat dari Dokter RS pemerintah.
  7. Berkelakuan baik, surat dari kepolisian
  8. Belum menikah dan bersedia untuk tidak menikah selama PPG, surat pernyataan bermeterai disahkan Kades/Lurah.


Pendaftaran Online PPG Prajabatan Bersubsidi 2018

Pendaftaran Online PPG Prajabatan Bersubsidi 2018 dilakukan secara online di alamat website http://ppg.ristekdikti.go.id/daftar/index.php/pendaftaran/formulir/index paling lambat sampai dengan tanggal  17 April pukul 24.00

Demikianlah informasi mengenai Seleksi Peserta PPG Prajabatan Bersubsidi 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018

Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Terkadang karena sebab tertentu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau NUPTK guru harus dinonaktifkan.

Hal ini bisa disebabkan karena berbagai hal, misalnya guru tersebut sudah tidak menjadi guru lagi, pensiun atau telah meninggal dunia.

NUPTK yang dimiliki oleh para guru tersebut haruslah dinonaktifkan, agar tidak terpantau aktif di data pusat

Baca Juga: Proses penetapan penerima NUPTK 2018

Untuk Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018 bisa anda lihat pada gambar berikut ini:

 Terkadang karena sebab tertentu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018

Adapun keterangan dari gambar di atas adalah:

  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  4. BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  5. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Penonaktifan NUPTK Terbaru 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018

Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada artikel sebelumnya, saya telah membahas mengenai Mekanisme Penerbitan NUPTK tahun 2018 yang nanti harus dilalui oleh semua PTK.

Maka dari itu, pada artikel kali ini saya akan melanjutkannya dengan membahas Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018.

 yang nanti harus dilalui oleh semua PTK Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018


Dalam penetapan penerima NUPTK tidak bisa dilakukan seketika. Ada proses-proses yang harus dilalui agar seorang PTK dapat ditetapkan sebagai penerima NUPTK.

Adapun alur proses penerima Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan bisa anda lihat pada gambar di bawah ini:


Keterangan:

  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  4. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  5. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Demikianlah informasi mengenai Proses Penetapan Penerima NUPTK Terbaru 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Soal UTS PKn Kelas 11 SMA MA Semester 2

Soal UTS PKn Kelas 11 SMA MA Semester 2

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada artikel kali ini saya akan membagikan informasi mengenai Soal UTS PKn Kelas 11 SMA MA Semester 2. Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan silahkan saja disalin.

Soal UTS mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan ini dibuat sesuai dengan materi dalam Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

 Pada artikel kali ini saya akan membagikan informasi mengenai  Soal UTS PKn Kelas 11 SMA MA Semester 2


Materi yang diujikan dalam soal ini adalah mengenai Hubungan Internasional, yang memuat 4 bab yaitu tentang Hubungan Internasional, Pernjanjian Internasional, Perwakilan Diplomatik dan Organisasi Internasional.

Baca Juga: Soal UTS Kelas 10 SMA MA K13

Adapun Soal UTS PKn Kelas 11 SMA MA Semester 2 bisa anda lihat di bawah ini:

  1. Jelaskan asas yang melatarbelakangi hubungan internasional suatu negara!
  2. Sebutkan 3 manfaat melakukan hubungan internasional!
  3. Sebutkan 3 macam perjanjian internasional Menurut Isi perjanjian yang dilakukan!
  4. Apa saja tahap yang harus dilalui dalam melakukan Perjanjian Internasional?
  5. Apa saja tugas dari Kedutaan Besar Republim Indonesia (KBRI) di luar negeri?
  6. Apa yang kamu ketahui tentang PBB, ASEAN dan OKI?
  7. Apa bedanya sidang Majlis Umum dan Dewan Keamanan PBB?
  8. Sebutkan 5 negara yang menjadi anggota Dewan Keamanan PBB?
  9. Bagaimana cara menghargai Perjanjian Internasional suatu bangsa?
  10. Menurutmu bagaimana cara mewujudkan perdamaian internasional?

Karena ini hanya UTS maka saya membuat soalnya hanya berjumlah 10 dengan model esai. Silahkan bapak dan ibu guru gunakan dalam pelaksanaan UTS di sekolah anda masing-masing.

Demikianlah informasi mengenai Soal UTS PKn Kelas 11 SMA MA Semester 2 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Soal UTS PKn Kelas 10 SMA MA Semester 2 K13

Soal UTS PKn Kelas 10 SMA MA Semester 2 K13

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan Soal UTS PKn Kelas 10 SMA MA Semester 2 K13, silahkan saja salin pada file di bawah ini.

 Bagi bapak dan ibu guru yang membutuhkan  Soal UTS PKn Kelas 10 SMA MA Semester 2 K13


Soal UTS PKn jumlahnya ada 10 dengan model pertanyaan esai panjang. Soal ini disesuaikan dengan materi pembahasan pada semester 2 kurikulum 2013 sehingga cocok diterapkan di setiap jenjang pendidikan SMA dan MA.

Adapun soal tersebut adalah sebagai berikut:

1. Jelaskan yang dimaksud dengan Integrasi Nasional dan Bhineka Tuggal Ika!

2. Sebutkan 5 alat pemersatu bangsa!

3. Menurut William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff syarat integrasi nasional ada 3, sebutkan!

4. Berikan 3 contoh wujud integrasi nasional di Indonesia!

5. Apa saja faktor pendorong integrasi nasional?

6. Apa saja faktor penghambat integrasi nasional?

7. Menurutmu apa saja faktor yang bisa merusak keutuhan NKRI?

8. Mengapa sebagai warga negara kita harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa?

9. Berikan contoh wujud nyata menjaga persatuan dan kesatuan bangsa?

10. Bagaimana caramu sebagai pelajar dalam membangkitkan rasa nasionalisme?

Apabila bapak dan ibu guru ingin memodifikasi soal tersebut maka silahkan saja, tidak ada masalah. Boleh ditambahi atau juga boleh dikurangi.

Misalkan bapak ibu ingin berbagai, silahkan saja tulis pertanyaan tambahan di dalam kolom komentar yang ada di bawah. Nanti akan saya update pada artikel ini.

Demikianlah informasi mengenai Soal UTS PKn Kelas 10 SMA MA Semester 2 K13 yang bisa kami sampaikan untuk anda semuanya.

Sumber https://www.panduandapodik.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.