Showing posts with label Juknis. Show all posts
Showing posts with label Juknis. Show all posts
Juknis KSM 2019 (Kompetisi Sains Madrasah) PDF

Juknis KSM 2019 (Kompetisi Sains Madrasah) PDF

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis KSM 2019 | Kementerian Agama Republik Indonesia DIRJEN Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan kompetisi sains madrasah yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan KSM tingkat MI MTs dan MA. Kegiatan kompetisi sains ini dalam rangka meningkatkan mutu/kualitas peserta didik sebagai daya saing lulusan madrasah dalam bidang ilmu pengetahuan.
 Kementerian Agama Republik Indonesia DIRJEN Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan pet Juknis KSM 2019 (Kompetisi Sains Madrasah) PDF
Juknis KSM 2019 (Kompetisi Sains Madrasah) PDF
Hasil yang diharapkan dari KSM yaitu berkembangnya kompetensi bakat dan minat peserta didik,
memiliki motivasi tinggi untuk selalu meningkatkan kemampuan, emosional, intelektual dan spriritual dengan berpedoman pada nilai-nilai agama untuk menjadi yang terbaik di bidangnya. Selain itu juga bisa berkembangnya budaya kompetitif secara jujur dan sehat di kelompok lingkungan siswa madrasah.

Juknis KSM 2019 memuat beberapa point penting yang perlu dipelajari bagi madrasah ketika mengikuti kegiatan KSM, diantaranya sebagai berikut.

Bidang Yang Dilombakan
Untuk bidang yang akan dilombakan dam KSM adalah sebagai berikut :
Bidang Perlombaan

Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Struktur Organisasi
  • Kepala Madrasah/Sekolah
  • Guru mata pelajaran
Tugas dan tanggung jawab
  • Merencanakan dan menyeleksi peserta lomba tingkat madrasah/sekolah.
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan lomba.
  • Mendaftarkan nama-nama peserta yang berminat mengikuti kegiatan seleksi tersebut.
  • Menyiapkan perangkat soal tes seleksi, pengawas, dan ruangan.
  • Menetapkan peserta yang mewakili madrasah/sekolah melalui surat keterangan.
  • Menetapkan satu orang guru pendamping dalam kegiatan seleksi tingkat kabupaten/kota.
  • melaporkan peserta wakil madrasah/sekolah dan guru pendamping kepada panitia tingkat kabupaten/kota secara tertulis.
BENTUK TES
  • Tes Teori disesuaikan dengan silabus KSM yang mengacu pada standar silabus MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA. Tes Teori pada KSM 2018 bertujuan untuk menguji tiga aspek, yakni: Proses sains dan kemampuan berfikir; Konsep dan pengetahuan sains yang terintegrasi dengan ilmu keislaman; dan Kemampuan dalam aplikasi sains dan teknologi.
  • Tes Eksperimen/Eksplorasi bertujuan menguji kemampuan siswa dalam mendesain, menganalisis, memecahkan masalah, dan mengenali hubungan sebab akibat antara gejala/sebab akibat yang sifatnya lebih mengarah ke aspek praktikal.
Persyaratan Peserta
  1. Peserta yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah dan berkewarganegaraan Indonesia dengan bukti surat keterangan kepala madrasah/sekolah dan kartu pelajar serta memiliki raport terakhir pada jenjang yang diampu.
  2. Siswa MI/SD berada pada kelas 4, 5, untuk MTs/SMP kelas 7, 8, sedangkan tingkat MA/SMA kelas 10, 11 T.P 2018/2019.
  3. Memenuhi syarat minimal pengetahuan dalam bentuk nilai untuk bidang sains yang dipilih.
  4. Mendapat izin dan persetujuan dari orang tua/wali siswa.
  5. Siswa hanya bisa memilih satu bidang sains untuk dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah hal ini berdasarkan dari hasil seleksi KSM.
  6. Siswa yang belum pernah mendapat medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
  7. Mempunyai nilai dan sikap dengan predikat baik untuk seluruh mata pelajaran.
  8. Siswa tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya mengenai Juknis KSM 2019 download dibawah ini.

Download Juknis KSM 2019

Demikian tadi Juknis KSM 2019 yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF

Download Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru berkaitan dengan peningkatkan akses dalam pendidikan yang berkualitas, hal ini dimaksudkan bukan hanya sekedar bertujuan secara kuantitasnya atau mencari jumlah siswa tetapi lebih mengutamakan segi mutu pendidikan. Maka dari itu sekolah/madrasah perlu memberikan kesempatan terbuka kepada anak-anak usia sekolah untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang selanjutnya.
 Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru berkaitan dengan peningkatkan akses dalam pendi Download Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK PDF
Download Juknis PPDB 2019
Petunjuk teknis atau pedoman ini dipergunakan supaya kegiatan PPDB berjalan dengan tertib dan lancar dan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 51, berikut ini beberapa hal yang terdapat di Juknis PPDB tahun pelajaran 2019/2020.

1. Tujuan
Petunjuk teknis dibuat dengan bertujuan untuk menjamin kegiatan berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya diskriminasi dalam kegiatan MOS sehingga bisa mendorong peningkatan akse layanan pendidikan berdasarkan azas berkeadilan. memberikan pedoman atau petunjuk bagi Kepala sekolah, orang tua/wali siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan pendidikan.

2. Ruang Lingkup
Ruang lingkup PPDB ini meliputi tata cara penerimaan yang dilakukan pada tingkat:
  • Sekolah Dasar
  • Sekolah Menengah Pertama
  • Sekolah Menengah Atas
  • Sekolah Menengah Kejuruan
3. Tata Cara
PPDB dilaksanakan secara during (online)/luring (offline) pada waktu yang sudah ditentukan yaitu bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahunnya yang di selenggarakan oleh Negeri maupun swasta menggunakan sistem zonasi daerah tempat tinggal.

4. Pembiayaan
Pembiayaan untuk kegiatan PPDB dan pendaftaran pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak diperbolehkan membebankan pungutan dari peserta didik tetapi dibebankan/diambil pada anggaran dana BOS untuk tahun anggaran berjalan.

5. Persayaratan Peserta

  • TK (Taman Kanak-Kanak) adalah berusia 4 s/d 5 tahun masuk dalam kategori kelompok A; sedangkan usia 6 tahun kelompok B.
  • Kelas 1 Sekolah Dasar berusia 7 thn atau bisa juga paling rendah 6 th tepatnya di tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.
  • Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama paling tinggi peserta dengan memiliki usia 15 tahun 1 Juli di tahn berjalan, kemudian mempunyai ijazah atau SKHUS/N SD atau yang sederajat.
  • SMA atau SMK kelas 10 (sepuluh) paling tinggi siswa dengan umur 21 (dua puluh satu) thn pada tanggal 1 Juli berjalan dan memiliki ijazah atau surat keterangan kelulusan lainnya dari SMP/ yang sederajat 

6. Pelaporan & Pengawasan
Satuan pendidikan memiliki kewajiban melaporkan kegiatam PPDB dan misalnya terdapat perpindahan siswa antarsekolah kepada pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan peraturan serta kewenangan yang telah ditetapkan.

7. Sanksi
Apabila terdapat sekolah yang melanggar peraturan menteri maka akan diberikan sanksi yaitu berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas dan/atau pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

8. Informasi Lainnya
Satuan pendidikan melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei setiap tahun pelajaran baru, proses PPDB diawali mulai dari tahap pengumuman yang dilakukan oleh sekolah secara terbuka sampai dengan tahap penetapan peserta didik itu sendiri yaitu seteleh diterima melalui proses daftar ulang.

Sekolah mempunyai kewajiban memberikan informasi tentang mekanisme PPDB paling sedikitnya terkait dengan:
  • Persyaratan peserta didik yang akan mendaftar
  • Proses seleksi akademik dan test sejenis lainnya
  • Daya tampung jumlah per rombongan belajar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat diterbitkan juknis PPDB
  • Dana pungutan yang diambil dari siswa khusus SMA/SMK/bentuk lain sederajat bagi daerah yang belum melaksanakan program wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan
  • Hasil seleksi penerimaan peserta didik baru diberitahukan melalui papan pengumuman sekolah ataupun media lainnya.
Juknis PPDB 2019/2020
Selengkapnya petunjuk teknis penerimaan siswa baru dibawah ini.
Semoga dalam pelaksanaan PPDB disekolah Bapak/Ibu guru berjalan dengan lancar dan sukses, sehingga mampu memperoleh siswa-siswi yang mempunyai minat belajar tinggi di pendidikan.


Sumber https://www.pelitaguru.id/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Memasuki bulan Maret 2018, berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat. Karena itu Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018. Adalah Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 481 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018 merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait dengan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2018/2019). Baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

1. Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru


Dalam Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018, madrasah dapat melaksanakan PPDB mulai bulan Februari hingga Juli.

Juknis PPDB tersebut juga mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik (Bab II Juknis PPDB Kemenag) untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satunya terkait dengan usia calon siswa yang diatur sebagai berikut:

  • RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

 berarti masa Penerimaan Peserta Didik Baru semakin dekat Juknis PPDB Madrasah Tahun 2018

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar (Bab V). Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah (MA)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel
  • Untuk Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
    • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
    • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel
  • Untuk Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
    • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik


2. Unduh Juknis PPDB Madrasah


Untuk membaca lebih lanjut dan dijadikan pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah (UNDUH DI SINI).


Harapnnya Juknis PPDB Madrasah ini bisa menjadi pedoman bagi Kepala Madrasah, orangtua siswa, masyarakat, maupun pemangku kebijakan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Sumber https://ayomadrasah.blogspot.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.