Showing posts with label BERITA. Show all posts
Showing posts with label BERITA. Show all posts
Juknis PPDB Madrasah 2018

Juknis PPDB Madrasah 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis PPDB Madrasah 2018 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag dengan Nomor 481 Tahun 2018.

Isi dari keputusan tersebut, membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Dirjen P Juknis PPDB Madrasah 2018

Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2018 adalah panduan teknis untuk semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan penerimaan siswa baru untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah Tahun 2018

Di dalam Juknis PPDB Madrasah 2018, madrasah bisa menyelenggarakan PPDB mulai dari bulan Februari sampai dengan Juli.

Di antara poin penting yang diatur dalam juknis tersebut ialah mengenai syarat penerimaan calon peserta didik di setiap jenjang yang tertuang dalam Bab II Juknis tersebut.

Salah satu isinya mengatur tentang usia calon siswa, yaitu sebagai berikut:
  • Jenjang RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • Jenjang RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • Jenjang MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Jenjang MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya
  • Jenjang MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

Aturan Rombel Madrasah

Dalam Juknis tersebut juga diatur mengenai rombongan belajar. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel

Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MI)

  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel

Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel

Jenjang Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel

Jenjang Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Download Juknis PPDB Madrasah 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download file Juknis PPDB Madrasah 2018 pada link di bawah ini:

Demikianlah informasi mengenai Juknis PPDB Madrasah 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK

CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK
CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK
Gurumaju.com –  Cara mengatasi error data dengan peringatan data telah diubah menggunakan aplikasi selain dapodik. karena tim dapodik pun telah memperingatkan bahwa jangan gunakan Aplikasi lain selain Aplikasi dapodik ketika Anda akan melakukan Input data ataupun edit data pada Aplikasi Dapodik karena jika hal tersebut dilakukan maka nantinya akan terjadi masalah pada aplikasi dapodik di sekolah yang Anda Kelola.

Namun Bagaimana jika terdapat peringatan Error data pada Aplikasi Dapodik dengan bunyi peringatan “Sistem mendeteksi data …. diubah menggunakan Aplikasi selain Aplikasi Dapodik” padahal sama sekali Anda tidak menggunakan Aplikasi lain selain menggunakan Aplikasi Dapodik / atau Anda telah terlanjur menggunakan nya dan telah muncul peringatan.

Nah, pada Artikel kali ini Admin akan coba berbagi solusi untuk rekan-rekan Operator Sekolah jika mengalami masalh yang demikian ini, semoga dapat membantu.

Cara mengatasi Error Data Karena Ada Peringatan Telah Diubah Menggunakan Aplikasi Selain Dapodik seperti yang telah admin jelaskan di atas adalah dengan melakukan perbaikan (edit) pada data yang bermasalah tersebut dari aplikasi Dapodik langsung.

SOLUSI:
  1. Silahkan Lihat Terdapat Peringatan dimana yang terbaca Error Data pada Aplikasi Dapodik Anda (Misalkan terdapat error pada Peserta Didik), maka silahkan Anda ubah salah satu item data yang tidak terkunci, misalnya dengan menambahkan "_" (spasi) pada Alamat Jalan (yang Jelas ada perubahan dari data sebelumnya agar dapat tersimpan walaupun data tersebut salah), kemudian pilih Simpan.
  2. Kemudian langkah Selanjutnya ialah silahkan Anda periksa kembali halaman validasi dan kemudian Lakukan Refresh pada laman Validasi tersebut maka pesan ERROR tadi akan hilang dengan sendirinya.
  3. Setelah Data terbaca Valid pada laman Validasi, maka langkah selanjutnya adalah mengembalikan data yang diubah sudah tersebut untuk dikembalikan dengan data sebelumnya (karena langkah nomor 1 tadi adalah merubah data dengan data yang salah) Silahkan Anda kembalikan seperti data awalnya yaitu dengan menghapus tanda "_" (spasi) pada Alamat Jalan yang tadi ditambahkan melalui aplikasi Dapodik.
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK, Jika dirasa masih kurang paham dengan penjelasan Admin diatas, silahkan Hubungi Admin melalui Kotak Komentar dibawah postingan ini atau melalui Fanspage Gurumaju.com. dengan senang hati akan Admin bantu sampai tuntas. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIKini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018

JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
Gurumaju.com –  Juknis BOS MI / MTS / MA (kemenag) tahun 2018 atau sebutan lainnya Juknis BOS untuk Madrasah (Kemenag) tahun 2018 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam melakukan pelaksanaan  BOS pada tingkat  Madrasah Tahun Anggaran 2018.


Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA  / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran 2018  adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Kemudian Untuk Sasaran program BOS itu sendiri adalah untuk semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besaran Biaya BOS dalam Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 Seperti pada juknis bos SD SMP dan SMA yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Kemudian Berdasarkan Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan pada semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.

Dan dibawah ini Admin Kutipkan Larangan dalam Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
  4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Langsung saja Untuk rekan-rekan yang belum memiliki Juknis BOS Untuk Madrasah Kemenag Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 maka silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini.

Download Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 [DISINI]

Demikian informasi mengenai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, Semoga dapat bermanfaat untuk semuanya.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Syarat Mengikuti PPG Bagi Guru Honorer

Syarat Mengikuti PPG Bagi Guru Honorer

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah Syarat untuk mengikuti PPG Bagi Guru Honorer Tahun  Syarat Mengikuti PPG Bagi Guru Honorer

Berikut ini adalah Syarat untuk mengikuti PPG Bagi Guru Honorer Tahun 2018. Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 asalkan honorer tersebut memiliki SK pengangkatan minimal sesuai dengan petunjuk BOS yakni melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, tentu akan lebih baik jika pengangkatannya berdasarkan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur.  Berikut salinan Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018.

Berikut Salinan isi Surat Penegasan Dirjen GTK Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 dengan tajuk Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan; “Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan denganSK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS”

Link Download Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018,  semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara  Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji  pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran persnya Rabu (28/2) kemarin.

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, menurut Kepala Biro Humas BKN itu, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, baha usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS.  Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (sumber: setkab.go.id)

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.