Showing posts with label BOS. Show all posts
Showing posts with label BOS. Show all posts
JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018

JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
Gurumaju.com –  Juknis BOS MI / MTS / MA (kemenag) tahun 2018 atau sebutan lainnya Juknis BOS untuk Madrasah (Kemenag) tahun 2018 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam melakukan pelaksanaan  BOS pada tingkat  Madrasah Tahun Anggaran 2018.


Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA  / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran 2018  adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Kemudian Untuk Sasaran program BOS itu sendiri adalah untuk semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besaran Biaya BOS dalam Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 Seperti pada juknis bos SD SMP dan SMA yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Kemudian Berdasarkan Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan pada semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.

Dan dibawah ini Admin Kutipkan Larangan dalam Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
  4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Langsung saja Untuk rekan-rekan yang belum memiliki Juknis BOS Untuk Madrasah Kemenag Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 maka silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini.

Download Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 [DISINI]

Demikian informasi mengenai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, Semoga dapat bermanfaat untuk semuanya.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Ini Dia Juknis BOS SD.SMP,SMA Dan SMK Tahun 2018

Ini Dia Juknis BOS SD.SMP,SMA Dan SMK Tahun 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Intipendidikan.com -  Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2018 buat jenjang SD, SMP, SMA dan SMK. Seperti yang kami kutip dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Juknis BOS Pasal 2 menyatakan bahwa dana BOS dialokasikan untuk penyelenggaraan pendidikan pada tingkatan SD, SMP, SMA, SMK dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Lalu seberapa jumlah BOS pada masing-masing sekolah tersebut? Berikut ini adalah perhitungan jumlah BOS untuk sekolah berdasarkan Juknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2018:

Pada kesempatan kali ini kami akan berbagi informasi mengenai Juknis Bantuan Operasional S Ini Dia Juknis BOS SD.SMP,SMA Dan SMK Tahun 2018

A. Sekolah dengan jumlah peserta didik 60 atau lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMA sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; 
  • SMK sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan 
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

B. Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60: 
Penerima kebijakan alokasi minimal 
  • SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
  • SMP/SMP Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bukan penerima kebijakan alokasi minimal
  • SD sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap  Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
  • SMK Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
  • SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00 (duajuta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

C. Jumlah BOS untuk kelas jauh, SMP Terbuka dan SMA

Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
Penyaluran BOS

1. Penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD
BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan.  Adapun BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap semester pada waktu yang ditentukan.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut.

a. Penyaluran tiap triwulan
  •  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  •  Triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
  •  Triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  •  Triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun.

b. Penyaluran tiap semester
  •  Semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
  •  Semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun.
  •  Penyaluran BOS ke Sekolah

Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS secara langsung ke rekening sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan. Proporsi penyaluran dana tiap triwulan atau semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran BOS dari RKUN ke RKUD yaitu.

a. Penyaluran Tiap Triwulan
1) Bukan Sekolah Penerima Alokasi Minimal
a) Triwulan I, III, dan IV ( masing-masing triwulan 20%{dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
  • SD  BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan  Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).
  • BOS SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap  sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • BOS SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap 
  • sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • BOS SMK  sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp 280.000,00 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
  • BOS SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)

  • SD BOS sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
  • rupiah).
  • BOS SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • BOS SMA/Sekolah Terintegrasi/SMA Satap sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  • BOS SMK  sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp560.000,00 (lima ratus enam puluh ribu rupiah).
  • BOS SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar jumlah peserta didik dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

2) Sekolah penerima alokasi minimal
a) Triwulan I, III, dan IV (20% {dua puluh persen} dari alokasi satu tahun)
  • BOS SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah)
  • BOS SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap
  • sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
  • BOS  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)

b) Triwulan II (40% {empat puluh persen} dari alokasi satu tahun)
  • BOS SD sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu
  • rupiah).
  • BOS SMP/Sekolah Terintegrasi/SMP Satap sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).
  • BOS SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar 60 (enam puluh) dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah).

Untuk detail informasi mengenai komponen pembiayaan BOS jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK tahun 2018, silahkan anda pelajari lebih detail pada Permendikbud nomor 1 tahun 2018 mengenai Petunjuk teknis BOS SD, SMP, SMA dan SMK tahun 2018.

Untuk Filenya bisa Sahabat Download pada Tautan yang ada dibawah ini :

Download Juknis BOS SD 2018
Download Juknis BOS SMP 2018
Download Juknis BOS SMA 2018

Semoga Bermanfaat ya, Jabat Erat Intipendidikan.com

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur menilai, Idrus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi dana BOS.

"Karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Tonny Lesnussa di Ambon, Senin (15/2/2016).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta lebih sesuai besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara, dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun," kata jaksa.

Terdakwa Idrus Rumony adalah Kepala SD Negeri 1 Kuamor, Kabupaten SBT yang dijerat jaksa dengan UU pemberantasan tipikor terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah selama dua tahun anggaran.

Dana BOS yang dicairkan terdakwa pada tahun anggaran 2013 mencapai Rp122 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga sebesar Rp100 juta lebih yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluang sekolah dan memberikan bantuan kepada para siswa tergolong kurang mampu.

Namun anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa secara administratif dan ada dugaan dipakai untuk keperluang pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Petunjuk dan Dokumen Persyaratan Penerima BOP PAUD

Download Petunjuk dan Dokumen Persyaratan Penerima BOP PAUD

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak Download Petunjuk dan Dokumen Persyaratan Penerima BOP PAUD

Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak,  Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis  di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Untuk lebih lengkapnya tentang Petunjuk Teknis Penerima BOP PAUD dan dokumen apa saja yang diperlukan bagi penerima BOP PAUD Silahkan download JUKNIS BOP PAUD melalui tautan dibawah ini :






Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Petunjuk Teknis BOS 2016

Download Petunjuk Teknis BOS 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada tahun 2016 Juknis BOS untuk sekolah penerima BOS harus merujuk pada Juknis terbaru di semester II tahun pemebelajaran 2015/2016. Seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2016, menuntut perkembangan peraturan dan Juknis dalam merealisasikan BOS di sekolah

Petunjuk Teknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 terdapat beberapa perbedaan dibanding Juknis BOS tahun 2015, hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016, Honor operator Dapodikdasmen dalam pendataan di sekolah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Untuk jelasnya bisa di baca pada juknis di bawah ini.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan) Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;

Source : IndoINT.com




Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.