Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts
Showing posts with label Berita Nasional. Show all posts
Guru Honorer Masih Tagih Janji Kampanye Jokowi

Guru Honorer Masih Tagih Janji Kampanye Jokowi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pemerintah mengakui bahwa untuk mengangkat  tenaga honorer terbentur persoalan hukum dan anggaran. Inilah, barangkali, yang tidak perhitungkan dengan baik oleh Jokowi ketika menandatangani janji kampanyenya untuk menjadi presiden dua tahun silam.

Sebagaimana dikemukakan Kepala Biro Hukum Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman, pemerintah terus berupaya menangani permasalahan tenaga honorer, namun jangan sampai menabrak aturan perundang-undangan.

Menurut Herman, sampai saat ini memang belum ada solusi permanen mengenai tenaga honorer. “Kendalanya ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan terbatasnya alokasi anggaran,” katanya, sebagaimana dikutip media massa.

Nah, celakanya,  guru honorer sepertinya tidak mau memahami kendala hukum dan anggaran itu. Yang mereka tuntut adalah agar Presiden Jokowi memenuhi janjinya seperti yang disampaikan saat berkampanye dulu.

Sesuai dengan janji yang tertuang pada Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara dan ditandatangani tanggal 5 Juli 2014 itu, Jokowi menyebutkan akan mewujudkan Trilayak bagi tenaga pengajar dan pendidik, memberikan kepastian perlindungan hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya bagi mereka yang sejalan pemenuhan hak rakyat atas pendidikan.

Trilayak yang dimaksudkan adalah kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Selain itu, kalau terpilih menjadi presiden, Jokowi menyatakan akan bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga pengajar dan pendidik, memastikan upah yang layak (bukan sekadar tunjangan), apa pun status kerjanya, minimal sesuai dengan Upah Minimun Kota/Kabupaten.

Pemerintah, demikian pula dijanjikan, wajib memberikan jaminan peningkatan dan kemampuan mereka, termasuk sertifikasi yang tidak boleh komersial, diberikannya jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anak mereka, memberikan jaminan sosial (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua) bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya.

Jokowi juga berjanji akan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan institusi pendidikan agar terwujud sistem perekrutan CPNS bagi tenaga tenaga pengajar dan pendidik yang berkeadilan, transparan, dan tanpa pungutan apa pun. “Karenanya, dalam perekrutan tersebut wajib diprioritaskan bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya yang telah mengabdikan diri tiga tahun ke atas,” sebutnya.

Secara tertulis memang tidak disebutkan bahwa Jokowi berjanji akan mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Tetapi, guru honorer telanjur memahaminya seperti itu. Hal itulah, antara lain, yang melatari mereka berdemo di depan Istana Merdeka, pekan silam, untuk menuntut dipenuhinya janji tersebut.

Tentang celah hukum, bukankah Presiden Jokowi biasanya piawai mengatasinya? Pada sidang kabinet di Istana Bogor 8 Desember 2015, misalnya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya memangkas regulasi yang dianggap bisa menghambat kebijakannya. “Aturan-aturan yang ruwet membuat kita terbelenggu … Hapus yang tidak perlu … Orientasi kita adalah hasil, bukan prosedur,” katanya waktu itu.


Mengingat itu pulalah,  guru honorer yakin dan optimistis bahwa Presiden Jokowi akan berhasil mengatasi problem mereka, untuk mewujudkan Trilayak: kerja laya, upah layak, dan hidup layak. Mudah-mudahan!

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Pemerintah Perluas Program PKH Bagi Siswa Tidak Mampu

Pemerintah Perluas Program PKH Bagi Siswa Tidak Mampu

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Pemerintah akan memperluas program bantuan tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfer (CCT) yang dikenal di Indonesia sebagai Program Keluarga Harapan (PKH).
“Program bantuan ini sebahgai upaya perlindungan sosial bagi warga dengan ekonomi terendah, ” kata ujar Menteri Sosial Khofifah Indar Parawangsa usai menerima kunjungan perwakilan World Bank di Kementerian Sosial, Jakarta.

Program CCT, kata Mensos, di Brazil telah sukess menurunkan jumlah kemiskinan dan generasio secara signifikan. “Program CCT di Brazil yang sukes itu menjadi best practice bagi negara-negara lain, termasuk Indonesia dan Filipina yang memulainya hampir bersamaan,” katanya pada Kamis (11/2).

Menurutnya, Indonesia dan Filipina hampir bersamaan melaksanakan CCT. Namun, Filipina selangkah lebih maju karena kebijakan pemerintah dan program-program pengembangan lainnya.

“Tidak ada alasan kita tidak lebih baik daripada Filipina. Saya kira bisa melampaui pencapaian dalam beberapa waktu ke depan,” tandasnya.

Dari sekian program yang telah dilaksanakan di Indonesia, seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan model bantuan lainnya, dinilai kurang efektif dibandingkan dengan program bantuan tunai bersarata atau PKH.

Dalam program CCT tersebut, lanjutnya, Brazil telah mengintegrasikan pelayanan bagi warga miskin dengan kementerian terkait lainnya, seperti dengan kementerian pertambangan dan energi untuk pemberian gas bagi warga miskin.

Di Indonesia juga telah mengintegrasikan PKH dengan program bantuan lainnya yang melibatkan kementerian/lembaga, seperti Kementerian Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Menurutnya, untuk mendukung PKH diperlukan basis data terpadu yang sama, sekaligus menjadi entry point bagi para pengambil kebijakan. Sehingga, program bantuan bisa terlaksana secara holistik dan intergratif, seperti bantuan untuk perumahan, permakanan, serta program lingkungan.

“Kemensos telah menetapkan pusat basis data terpadu fakir miskin sesuai mandat UU No 13 Tahun 2011, Pasal 11, penetapan dilakukan oleh menteri yang mengurusi di bidang sosial dan dalam hal ini Menteri Sosial,” katanya.

Adanya pusat basis data terpadu menjadikan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (pemda) baik kabupaten/kota dan provinsi, ketika melakukan intervensi program mengaju pada data dari Kemensos.

Ke depan, peluasan PKH antara pemerintah pusat dan pemda ada semacam kontrak bahwa di daerah tersebut telah dilaksanakan program intervensi, berupa KIP, KIS, KKS, Rastara, Rutilahu dan sebagainya.


“Dengan adanya kontrak antara pemerintah pusat dan pemda, menjadikan rasa tanggung jawab atas program perlindungan sosial yang dilaksanakan di derahnya tersebut,” kata Mensos.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.