Showing posts with label BERITA. Show all posts
Showing posts with label BERITA. Show all posts
Juknis PPDB Madrasah 2018

Juknis PPDB Madrasah 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis PPDB Madrasah 2018 - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag dengan Nomor 481 Tahun 2018.

Isi dari keputusan tersebut, membahas tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.


Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Dirjen P Juknis PPDB Madrasah 2018

Petunjuk Teknis PPDB Madrasah 2018 adalah panduan teknis untuk semua pemangku kepentingan yang berhubungan dengan penerimaan siswa baru untuk jenjang RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Dengan adanya Juknis PPDB madrasah 2018/2019 diharapkan proses dan tahapan penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2018/2019 dapat berjalan dengan objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.

Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru di Madrasah Tahun 2018

Di dalam Juknis PPDB Madrasah 2018, madrasah bisa menyelenggarakan PPDB mulai dari bulan Februari sampai dengan Juli.

Di antara poin penting yang diatur dalam juknis tersebut ialah mengenai syarat penerimaan calon peserta didik di setiap jenjang yang tertuang dalam Bab II Juknis tersebut.

Salah satu isinya mengatur tentang usia calon siswa, yaitu sebagai berikut:
  • Jenjang RA Kelompok A, berusia 4 s.d 5 tahun
  • Jenjang RA Kelompok B, berusia 5 s.d 6 tahun
  • Jenjang MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
  • Jenjang MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya
  • Jenjang MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

Aturan Rombel Madrasah

Dalam Juknis tersebut juga diatur mengenai rombongan belajar. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut:

Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 28 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 54 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 9 rombel

Jenjang Madrasah Tsanawiyah (MI)

  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 32 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 33 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 11 rombel

Jenjang Madrasah Aliyah (MA)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 36 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 12 rombel

Jenjang Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 36 peserta didik
  • Jumlah rombel dalam satu madrasah paling banyak 72 rombel
  • Jumlah rombel dalam satu tingkat paling banyak 24 rombel

Jenjang Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 5 peserta didik
  • Untuk Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MTsLB dan MALB)
  • Jumlah siswa dalam satu rombel paling banyak 8 peserta didik

Download Juknis PPDB Madrasah 2018

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda download file Juknis PPDB Madrasah 2018 pada link di bawah ini:

Demikianlah informasi mengenai Juknis PPDB Madrasah 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK

CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK
CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK
Gurumaju.com –  Cara mengatasi error data dengan peringatan data telah diubah menggunakan aplikasi selain dapodik. karena tim dapodik pun telah memperingatkan bahwa jangan gunakan Aplikasi lain selain Aplikasi dapodik ketika Anda akan melakukan Input data ataupun edit data pada Aplikasi Dapodik karena jika hal tersebut dilakukan maka nantinya akan terjadi masalah pada aplikasi dapodik di sekolah yang Anda Kelola.

Namun Bagaimana jika terdapat peringatan Error data pada Aplikasi Dapodik dengan bunyi peringatan “Sistem mendeteksi data …. diubah menggunakan Aplikasi selain Aplikasi Dapodik” padahal sama sekali Anda tidak menggunakan Aplikasi lain selain menggunakan Aplikasi Dapodik / atau Anda telah terlanjur menggunakan nya dan telah muncul peringatan.

Nah, pada Artikel kali ini Admin akan coba berbagi solusi untuk rekan-rekan Operator Sekolah jika mengalami masalh yang demikian ini, semoga dapat membantu.

Cara mengatasi Error Data Karena Ada Peringatan Telah Diubah Menggunakan Aplikasi Selain Dapodik seperti yang telah admin jelaskan di atas adalah dengan melakukan perbaikan (edit) pada data yang bermasalah tersebut dari aplikasi Dapodik langsung.

SOLUSI:
  1. Silahkan Lihat Terdapat Peringatan dimana yang terbaca Error Data pada Aplikasi Dapodik Anda (Misalkan terdapat error pada Peserta Didik), maka silahkan Anda ubah salah satu item data yang tidak terkunci, misalnya dengan menambahkan "_" (spasi) pada Alamat Jalan (yang Jelas ada perubahan dari data sebelumnya agar dapat tersimpan walaupun data tersebut salah), kemudian pilih Simpan.
  2. Kemudian langkah Selanjutnya ialah silahkan Anda periksa kembali halaman validasi dan kemudian Lakukan Refresh pada laman Validasi tersebut maka pesan ERROR tadi akan hilang dengan sendirinya.
  3. Setelah Data terbaca Valid pada laman Validasi, maka langkah selanjutnya adalah mengembalikan data yang diubah sudah tersebut untuk dikembalikan dengan data sebelumnya (karena langkah nomor 1 tadi adalah merubah data dengan data yang salah) Silahkan Anda kembalikan seperti data awalnya yaitu dengan menghapus tanda "_" (spasi) pada Alamat Jalan yang tadi ditambahkan melalui aplikasi Dapodik.
Demikian informasi mengenai artikel yang berjudul CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIK, Jika dirasa masih kurang paham dengan penjelasan Admin diatas, silahkan Hubungi Admin melalui Kotak Komentar dibawah postingan ini atau melalui Fanspage Gurumaju.com. dengan senang hati akan Admin bantu sampai tuntas. Terima kasih, semoga dapat bermanfaat untuk semua.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "CARA MENGATASI ERROR DATA PADA APLIKASI DAPODIKini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018

JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018
Gurumaju.com –  Juknis BOS MI / MTS / MA (kemenag) tahun 2018 atau sebutan lainnya Juknis BOS untuk Madrasah (Kemenag) tahun 2018 telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 451 Tahun 2018 Mengenai Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Pada Madrasah Tahun 2018. Berdasarkan Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 tersebut dinyatakan bahwa Juknis ini merupakan  acuan  dalam melakukan pelaksanaan  BOS pada tingkat  Madrasah Tahun Anggaran 2018.


Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA  / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun Anggaran 2018  adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Kemudian Untuk Sasaran program BOS itu sendiri adalah untuk semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. Siswa madrasah penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD, SMP, atau SMA. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kabupaten/Kota.

Besaran Biaya BOS dalam Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 Seperti pada juknis bos SD SMP dan SMA yang besarannya dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
· Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
· Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Kemudian Berdasarkan Juknis BOS 2018 Kemenag untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 dinyatakan bahwa dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2018, yaitu pada semester 2 tahun pelajaran 2017/2018 dan pada semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan dua tahap (setiap semester), berdasarkan pengajuan RKAM dari madrasah swasta. Sedangkan untuk madrasah negeri, pencairan dana BOS dilakukan langsung oleh satker Madrasah ke KPPN.

Dan dibawah ini Admin Kutipkan Larangan dalam Penggunaan Dana BOS sesuai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 :
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS);
  4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS;
  5. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
  6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris madrasah), kecuali untuk siswa miskin penerima PIP; 8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  8. Membangun gedung/ruangan baru;
  9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran; 11. Menanamkan saham;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  11. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional madrasah, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  12. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.
Langsung saja Untuk rekan-rekan yang belum memiliki Juknis BOS Untuk Madrasah Kemenag Tahun 2018 atau tahun pelajaran 2017/2018 maka silahkan untuk mendownloadnya melalui tautan dibawah ini.

Download Juknis BOS MI MTS MA (Kemenag) Tahun 2018 [DISINI]

Demikian informasi mengenai Juknis BOS Kemenag tahun 2018 untuk MI MTS MA / Juknis BOS Madrasah (Kemenag) Tahun 2018, Semoga dapat bermanfaat untuk semuanya.


Perhatian: Sebelum menutup Artikel "JUKNIS BOS MI MTS MA / MADRASAH (KEMENAG) TAHUN 2018ini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Syarat Mengikuti PPG Bagi Guru Honorer

Syarat Mengikuti PPG Bagi Guru Honorer

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Berikut ini adalah Syarat untuk mengikuti PPG Bagi Guru Honorer Tahun  Syarat Mengikuti PPG Bagi Guru Honorer

Berikut ini adalah Syarat untuk mengikuti PPG Bagi Guru Honorer Tahun 2018. Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 asalkan honorer tersebut memiliki SK pengangkatan minimal sesuai dengan petunjuk BOS yakni melalui SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Provinsi, tentu akan lebih baik jika pengangkatannya berdasarkan SK Bupati/Wali Kota/Gubernur.  Berikut salinan Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018.

Berikut Salinan isi Surat Penegasan Dirjen GTK Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 dengan tajuk Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan; “Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar disekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan denganSK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS disekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS”

Link Download Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018 (disini)

Demikian info tentang Surat Verifikasi dan validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018,  semoga bermanfaat. 

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara  Rencana Kenaikan Gaji Pokok PNS Tahun 2019

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan mengatakan, penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji  pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

“Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga (K/L),” kata Ridwan dalam siaran persnya Rabu (28/2) kemarin.

Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, menurut Kepala Biro Humas BKN itu, selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Sebelumnya Direktur Kompensasi ASN BKN Aswin Eka Adhi menjelaskan, baha usulan rencana kenaikan gaji pokok PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) dalam forum pembahasan antar K/L.

Untuk tahun 2018 ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS.  Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. (sumber: setkab.go.id)

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Juknis PIP Madrasah 2018

Juknis PIP Madrasah 2018

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

Juknis PIP Madrasah 2018 - Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi telah mengeluarkan surat dengan Nomor 303/Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018.

Surat tertanggal 28 Februari 2018 tersebut berisi tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Bagi Siswa Madrasah Tahun Aggaran 2018.

Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesi telah mengeluarkan Juknis PIP Madrasah 2018


Petunjuk Teknis ini merupakan panduan bagi para pemangku kepentingan terkait pengelolaan dana Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018.

Maka dari itu, bagi setiap madrasah diharapkan bisa memahami dengan seksama semual hal yang terkai dengan pemberian PIP di lingkup madrasah dengan mempelajari Juknis ini.

Maksud dan Tujuan Juknis PIP Madrasah 2018

Maksud : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Tujuan : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 bertujuan:
  1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018
  2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.


Ruang Lingkup Juknis PIP Madrasah 2018

Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 yaitu memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban dan monitoring

Alokasi Anggaran Bantuan PIP

Alokasi anggaran bantuan sosial PIP sebagaimana tercantum dalam DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut:

1. Jenjang Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • Jumlah siswa: 617.367
  • Nilai Bantuan per Siswa: Rp. 450.000
  • Jumlah Anggaran: Rp. 277.815.150.000

2. Jenjang Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • Jumlah Siswa: 586.075
  • Nilai Bantuan per Siswa:Rp. 750.000
  • Jumlah anggaran: Rp. 439.556.250.000

3. Jenjang Pendidikan Madrasah Aliyah (MA)

  • Jumlah Siswa: 317.259
  • Nilai bantuan per siswa: Rp. 1.000.000
  • Jumlah Anggaran: Rp. 317.259.000.000

Download Juknis PIP Madrasah 2018

Untuk lebih jelasnya silahkan anda download file Juknis PIP Madrasah 2018 pada link di bawah ini:

Demikianlah informasi mengenai Juknis PIP Madrasah 2018 yang bisa kami sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.harianmadrasah.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Hati-Hati Penipuan, Tidak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum

Hati-Hati Penipuan, Tidak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 informasi ini hanya meneruskan informasi yang Admin Kutip dari Situs resmi BKN Hati-Hati Penipuan, Tidak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum
Contoh surat palsu pengangkatan CPNS

Gurumaju.com –  Hati-hati penipuan, tidak ada tes seleksi CPNS Honorer K2 dan Umum, informasi ini hanya meneruskan informasi yang Admin Kutip dari Situs resmi BKN, dimana telah mengeluarkan pernyataan bahwa sampai saat ini belum diumumkan secara resmi tentang tes seleksi CPNS tahun 2018. dan berikut adalah kutipannya:

Kepala Biro Hubungan Kemasyarakatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), M. Ridwan menyampaikan bahwa BKN tengah menerima sejumlah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerja sama dengan BKN.

Selain bentuk pengaduan, lanjut Ridwan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu.
“Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta untuk waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan pelaksanaan seleksi secara ilegal,” tambah Kepala Biro Humas BKN.

Jika menemukan aksi serupa, Kepala Biro Humas BKN meminta masyarakat agar mengonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya.
“BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi CPNS baik melalui formasi umum maupun Honorer K2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas BKN menginformasikan bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan Honorer telah berakhir melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dan Surat Kepala BKN Nomor D 26-30/V 224-1/99 tentang Batas Waktu Pengusulan Berkas Penetapan NIP CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun Anggaran 2013 dan Tahun Anggaran 2014.

Ia menambahkan bahwa hingga Selasa (27/2), pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan apapun untuk pengangkatan Honorer K2 menjadi CPNS.
“Perihal isu penerimaan CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 Januari 2018 telah menyampaikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi,” sambung Ridwan.

Untuk Informasi tambahan, bahwa rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 sampai saat ini masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing-masing, yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ayat (1) dan (2). “Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB,” pungkas Ridwan di akhir Siaran Pers.

Dan dibawah ini adalah link Download Siaran Pers tentang maraknya penipuan CPNS 2018 yang mengatasnamakan BKN.

DOWNLOAD

Sumber : BKN

Perhatian: Sebelum menutup Artikel "Hati-Hati Penipuan, Tidak Ada Tes Seleksi CPNS Honorer K2 dan Umumini, Silahkan Jika ada pertanyaan, saran, atau ingin memberikan masukan silahkan menuliskannya di kolom komentar, Admin dengan senang hati untuk meresponnya.

Jika merasa artikel ini bermanfaat, Silahkan untuk meng-KLIK tombol Share yang telah Admin sediakan  dibawah ini baik melalui Facebook, Twitter maupun Google Plus Agar Anda juga menjadi orang yang memberi manfaat untuk orang lain...

Sekian dari kami semoga bermanfaat, salam Pendidikan…


Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser Inilah Tuntutan Hukum Bagi Oknum Korupsi Dana BOS

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cabang Geser, Kabupaten Seram Bagian Timur menilai, Idrus terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi dana BOS.

"Karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," kata JPU Tonny Lesnussa di Ambon, Senin (15/2/2016).

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp200 juta lebih sesuai besaran kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Uang tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

"Apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk negara, dan bila tidak mencukupi maka yang bersangkutan akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama satu tahun," kata jaksa.

Terdakwa Idrus Rumony adalah Kepala SD Negeri 1 Kuamor, Kabupaten SBT yang dijerat jaksa dengan UU pemberantasan tipikor terkait dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah selama dua tahun anggaran.

Dana BOS yang dicairkan terdakwa pada tahun anggaran 2013 mencapai Rp122 juta, sedangkan untuk tahun anggaran 2014 juga sebesar Rp100 juta lebih yang seharusnya dimanfaatkan untuk keperluang sekolah dan memberikan bantuan kepada para siswa tergolong kurang mampu.

Namun anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa secara administratif dan ada dugaan dipakai untuk keperluang pribadi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.


Majelis hakim menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Nasib Honorer K2 Menunggu Hasil Pertemuan DPR RI Dengan Presiden

Nasib Honorer K2 Menunggu Hasil Pertemuan DPR RI Dengan Presiden

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Para honorer kategori dua (K2) di daerah diminta tetap bersabar, setelah aksi unjuk rasa tiga hari di depan Istana Merdeka pekan lalu belum membuahkan hasil.

Ketua Forum Honorer K2 se-Indonesia (FHK2I) Kota Pekalongan, Ratno, mengaku menginstruksikan kepada seluruh tenaga K2 untuk sabar menunggu informasi lanjutan hasil pertemuan DPR RI dengan Presiden.

"Karena sekarang bukan lagi ditangani Kemenpan RB. Dalam minggu ini DPR RI akan bertemu dengan Presiden Jokowi. Kami masih nunggu informasinya, baru akan kami sampaikan sepenuhnya kepada teman-teman," tuturnya kemarin.

Dalam aksi yang digelar di Jakarta pekan lalu, memang hanya 32 orang honorer K2 Kota Pekalongan yang ikut serta. Sehingga, belum seluruhnya mengetahui tentang lanjutan proses tersebut. "Saat ini kami belum sampaikan hasilnya kepada teman-teman. Sekaligus menunggu hasil pertemuan baru semua akan dikumpulkan. Kami akan terus kejar itu (janji pengangkatan, red)," tambah dia.

Ratno menuturkan, dahulu Kemenpan RB sudah menjanjikan untuk mengangkat seluruh honorer K2 menjadi CPNS. Janji itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR, 15 September 2015 lalu. Menpan RB, Yuddy Chrisnandi, dikatakan Ratno, saat itu menyatakan akan mengangkat K2 menjadi PNS. “Katanya K2 akan diangkat seluruhnya secara bertahap mulai tahun 2016,” terangnya.

Ratno berharap, pemerintah benar-benar merealisasikan janjinya untuk mengangkat K2 menjadi PNS. Dijelaskan dia, rata-rata K2 di Kota Pekalongan telah mengabdi lebih dari 20 tahun. Ia mencontohkan dirinya yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer di SMP 8 Pekalongan selama 27 tahun. Bahkan, ada tenaga honorer yang telah mengabdi selama 48 tahun.

Ratno mengaku menjadi tenaga honorer sejak tahun 1999. Pada saat itu, ia menerima gaji Rp75.000 setiap bulan. Setelah itu ada kenaikan gaji pada tahun 2000 menjadi Rp 150.000.

Gajinya naik lagi menjadi Rp 890.000 hingga saat ini. Namun, gajinya akan naik lagi pada April mendatang karena Pemkot Pekalongan akan menambah gaji kepada non PNS. Menurut Ratno, April nanti gajinya akan bertambah Rp990.000.


 "Setiap lembaga atau SKPD di masing-masing tempat pengabdian memang kemampuannya berbeda. Sehingga honor yang diterima pun berbeda-beda," tandasnya.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Petunjuk dan Dokumen Persyaratan Penerima BOP PAUD

Download Petunjuk dan Dokumen Persyaratan Penerima BOP PAUD

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.

 adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak Download Petunjuk dan Dokumen Persyaratan Penerima BOP PAUD

Tujuan pemberian bantuan BOP PAUD adalah untuk meningkatkan layanan PAUD berkualitas dalam bentuk Taman Kanak-Kanak,  Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis  di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan nonformal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN).

Sasaran program BOP PAUD adalah bentuk Taman Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis di seluruh Kab/Kota di Indonesia yang diselenggarakan oleh individu, kelompok, yayasan, organisasi maupun Pemerintah Daerah di satuan PAUD atau Lembaga, satuan pendidikan PKBM, SKB, badan keagamaan, dan satuan pendidikan non formal lainnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN). Sasaran BOP tidak berlaku bagi satuan PAUD atau lembaga yang menetapkan iuran atau pungutan yang melebihi ketentuan yang berlaku di Kabupaten/Kota tersebut.

Untuk lebih lengkapnya tentang Petunjuk Teknis Penerima BOP PAUD dan dokumen apa saja yang diperlukan bagi penerima BOP PAUD Silahkan download JUKNIS BOP PAUD melalui tautan dibawah ini :






Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Fungsi, Manfaat dan Tujuan Serta Cara Edit Data di Verval PTK

Fungsi, Manfaat dan Tujuan Serta Cara Edit Data di Verval PTK

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Tugas Operator memang melelahkan, setelah data data lain yang seabrek telah kita kerjakan dengan penuh tanggung jawab. Kali ini kita akan membahas mengenai Verval PTK yang masih ada kaitannya dengan data Dapodik. Pertanyaan muncul dibenak pikiran kita APAKAH?, MANFAATNYA?, dan BAGAIMANA VERVALPTK DILAKUKAN? Berikut Penjelasannya, APAKAH? Sistem verifikasi dan validasi data PTK atau disingkat vervalPTK bertujuan membersihkan data PTK yang belum valid, disebabkan double counting atau sudah tidak aktif, karena pensiun, meninggal dunia atau sebab lainnya.

Pada tahap permulaan PDSP baru membersihkan data PTK dari segi NUPTK, nama dan sekolah induk sehingga sasaran verifikasi validasi PTK tahap ini adalah satu orang PTK hanya memiliki satu NUPTK dan satu sekolah induk (SATMINKAL) di mana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi dan validasi akan bergeser pada variabel-variabel lainnya. BAGAIMANA? Pertama, VervalPTK dapat dilakukan Operator Sekolah. Jika sebelumnya aplikasi vervalPTK tidak bisa diakses oleh operator melalui sekolah, maka sejak beberapa waktu yang lalu aplikasi verval PTK bisa diakses oleh Operator Sekolah dengan menggunakan username dan password yang sudah terdaftar pada sdm.data.kemdikbud.go.id (SSO).

Dengan bisa diaksesnya vervalPTK oleh Operator Sekolah, maka pihak sekolah dapat mengajukan revisi identitas PTK yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir jika diperlukan, dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Selain itu, tugas Operator sekolah juga harus mengecek kepastian apakah data PTK di aplikasi dapodikdas sama dengan data referensi di VervalPTK. Apabila ditemukan ada terdapat PTK yang tidak terdata di VervalPTK, kemungkinan terjadi karena PTK bersangkutan Ganda/duplikat/Double Counting (mutasi/pindahan sekolah, pensiun, meninggal dunia). Bila menemukan kasus seperti ini Operator Sekolah dapat berkonsultasi ke Operator Kab/Kota (KKDatadik) untuk dilakukan verifikasi dan validasi PTK dengan melampirkan berkas SK Tugas Terakhir dan Surat Pembagian Tugas Mengajar PTK dari sekolah bersangkutan. Kedua, VervalPTK yang dilakukan Operator Kabupaten/Kota. Kewenangan untuk melakukan verifikasi dan validasi data PTK diberikan kepada Dinas Pendidikan kabupaten/Kota melalui KKDatadik Kabupaten/Kota yang terdaftar sebagai pengelola data pada sdm.data.kemdikbud.go.id. Oleh karena bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi dan validasi data PTK bisa melakukan konsultasi dengan KKDatadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Adapun pengelolaan data PTK pada aplikasi verval PTK meliputi :
  1. Pengelolaan revisi data identitas meliputi revisi nama, tempat lahir dan tanggal lahir;
  2. Pengelolaan PTK Duplikat meliputi merge/gabung PTK duplikat, yang menggabungkan beberapa record data PTK (di data PDSP) berdasarkan sekolah induk yang paling benar;
  3. Pengelolaan NUPTK Invalid berupa penghapusan NUPTK invalid yaitu NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit.


MUNCUL PERTANYAAN TERAKHIR, BILA TIDAK MELAKUKAN VERVAL PTK? Bila VervalPTK tidak dilakukan akan menyebabkan data Entitas PTK tidak valid di database PDSP, PTK yang duplikate masih berstatus memiliki lebih dari satu sekolah induk. Yang pada akhirnya berpengaruh kevalidan data di database P2TK DIKDAS (INFO PTK). Semoga bermanfaat, salam dapodikdas.


Setelah kita mengetahui Apa Fungsi, Manfaat dan Tujuan Verval PTK, saatnya kita mulai melakukan perbaikan apabila terjadi kesalahan pada data PTK di sekolah kita, Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :

Login dengan SSO
Klik menu Pengelolaan
Klik sub menu Pengelolaan data master dan Photo
Tampilan akan seperti dibawah



Klik Tanda pensil (seperti diatas)
Dan akan muncul seperti tampilan dibawah :




Langkah selanjutnya adalah Masukan data-data yang akan dirubah
Lampirkan data pendukung di kolom DOKUMEN PERUBAHAN

Dokumen yang mungkin dibutuhkan adalah sebagai berikut : 
  1. Kartu Keluarga
  2. Akte Kelahiran
  3. Buku Nikah
  4. KTP
  5. Ijazah
  6. Scan salah satu data diatas.

Terakhir Masukan photo Anda di kolom PHOTO serta jangan lupa Isikan Semua data  yang sesuai dokumen diatas jika datanya belum sesuai kemudian, 

Terakhir klik UPLOAD DOKUMEN, Sekian dan semoga bermanfaat.

Sumber Referensi : http://disdikpora-sanggau.net/ dan http://www.mzringgo.com



Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

NRG Lulusan Baru Sertifikasi Melalui PLPG 2015 Sebanyak 62.058 Orang
Sudah Terbit

NRG Lulusan Baru Sertifikasi Melalui PLPG 2015 Sebanyak 62.058 Orang Sudah Terbit

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Assalamualaikum Wr. Wb. Baru saja saya mendapat info melalui akun Bpk Tagor Alamsyah Bahwasanya NRG lulusan baru sertifikasi melalui PLPG 2015 sebanyak 62.058 orang sudah selesai dan bisa dilihat di Info GTK. Berikut Sedikit Kutipannya : 


Assalamualaikum ww. Kami informasikan bahwa NRG lulusan baru sertifikasi melalui PLPG 2015 sebanyak 62.058 orang sudah selesai dan bisa dilihat di Info GTK (kalau Nazaruddin sudah selesai Injek ke database). Penerbitan NRG lulusan baru Kami sederhanakan prosesnya tdk perlu pemberkasan karena berkas pada saat sertifikasi dianggap valid. Sedangkan NRG yg lulus PPG S1 berasrama dan PPG basic science sebagian ditunda karena data pendukung belum kami terima dari saudara Akhiruddin (mohon segera dilengkapi). Selanjutnya masing2 Pastikan didapodik mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Wassalam

Mungkin ada Bapak Atau Ibu Guru yang sudah termasuk di dalamnya silahkan cek saja langsung melalui Info GTK Masing-masing. Terima kasih dan Semoga bermanfaat.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Guru Honorer Masih Tagih Janji Kampanye Jokowi

Guru Honorer Masih Tagih Janji Kampanye Jokowi

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pemerintah mengakui bahwa untuk mengangkat  tenaga honorer terbentur persoalan hukum dan anggaran. Inilah, barangkali, yang tidak perhitungkan dengan baik oleh Jokowi ketika menandatangani janji kampanyenya untuk menjadi presiden dua tahun silam.

Sebagaimana dikemukakan Kepala Biro Hukum Komunikasi, dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman, pemerintah terus berupaya menangani permasalahan tenaga honorer, namun jangan sampai menabrak aturan perundang-undangan.

Menurut Herman, sampai saat ini memang belum ada solusi permanen mengenai tenaga honorer. “Kendalanya ada dua, yaitu belum ada celah hukum dan terbatasnya alokasi anggaran,” katanya, sebagaimana dikutip media massa.

Nah, celakanya,  guru honorer sepertinya tidak mau memahami kendala hukum dan anggaran itu. Yang mereka tuntut adalah agar Presiden Jokowi memenuhi janjinya seperti yang disampaikan saat berkampanye dulu.

Sesuai dengan janji yang tertuang pada Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara dan ditandatangani tanggal 5 Juli 2014 itu, Jokowi menyebutkan akan mewujudkan Trilayak bagi tenaga pengajar dan pendidik, memberikan kepastian perlindungan hukum, ekonomi, politik, sosial dan budaya bagi mereka yang sejalan pemenuhan hak rakyat atas pendidikan.

Trilayak yang dimaksudkan adalah kerja layak, upah layak, dan hidup layak. Selain itu, kalau terpilih menjadi presiden, Jokowi menyatakan akan bertanggung jawab atas kesejahteraan tenaga pengajar dan pendidik, memastikan upah yang layak (bukan sekadar tunjangan), apa pun status kerjanya, minimal sesuai dengan Upah Minimun Kota/Kabupaten.

Pemerintah, demikian pula dijanjikan, wajib memberikan jaminan peningkatan dan kemampuan mereka, termasuk sertifikasi yang tidak boleh komersial, diberikannya jaminan pendidikan termasuk bagi anak-anak mereka, memberikan jaminan sosial (jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua) bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya.

Jokowi juga berjanji akan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan institusi pendidikan agar terwujud sistem perekrutan CPNS bagi tenaga tenaga pengajar dan pendidik yang berkeadilan, transparan, dan tanpa pungutan apa pun. “Karenanya, dalam perekrutan tersebut wajib diprioritaskan bagi tenaga pengajar dan pendidik beserta keluarganya yang telah mengabdikan diri tiga tahun ke atas,” sebutnya.

Secara tertulis memang tidak disebutkan bahwa Jokowi berjanji akan mengangkat para guru honorer menjadi PNS. Tetapi, guru honorer telanjur memahaminya seperti itu. Hal itulah, antara lain, yang melatari mereka berdemo di depan Istana Merdeka, pekan silam, untuk menuntut dipenuhinya janji tersebut.

Tentang celah hukum, bukankah Presiden Jokowi biasanya piawai mengatasinya? Pada sidang kabinet di Istana Bogor 8 Desember 2015, misalnya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya memangkas regulasi yang dianggap bisa menghambat kebijakannya. “Aturan-aturan yang ruwet membuat kita terbelenggu … Hapus yang tidak perlu … Orientasi kita adalah hasil, bukan prosedur,” katanya waktu itu.


Mengingat itu pulalah,  guru honorer yakin dan optimistis bahwa Presiden Jokowi akan berhasil mengatasi problem mereka, untuk mewujudkan Trilayak: kerja laya, upah layak, dan hidup layak. Mudah-mudahan!

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Download Petunjuk Teknis BOS 2016

Download Petunjuk Teknis BOS 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada tahun 2016 Juknis BOS untuk sekolah penerima BOS harus merujuk pada Juknis terbaru di semester II tahun pemebelajaran 2015/2016. Seiring dengan peningkatan anggaran pendidikan pada APBN 2016, menuntut perkembangan peraturan dan Juknis dalam merealisasikan BOS di sekolah

Petunjuk Teknis BOS 2016 Dalam Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015, petunjuk teknis penggunaan Dana Bos untuk tahun 2016 terdapat beberapa perbedaan dibanding Juknis BOS tahun 2015, hingga saat ini dalam sosialisasi Juknis BOS 2016 secara terjadwal akan di dilakukan program workshop sosialisasi lebih awal.

Dalam rangka sosialisasi BOS tahun 2016, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud akan melaksanakan sosialisasi program BOS tahun 2016 di 4 Region, yaitu Jakarta, Surabaya dan Makasar, sebagaimana undangan terlampir. pada laman resmi lihat BOS Kemdikbud

Perbedaan dan persamaan Juknis BOS Tahun 2016 dan tahun 2015 dalam petunjuk tekhnis nya tentu akan disampaikan pada materi workshop tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan program bantuan operasional sekolah (BOS) Tahun 2016, untuk Kebijakan BOS 2016 maka akan dilakukan undangan untuk TIM manajamen BOS Kabupaten/Kota

Salah satu kebijakan BOS Tahun 2016, Honor operator Dapodikdasmen dalam pendataan di sekolah sebagai berikut: Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan. Untuk jelasnya bisa di baca pada juknis di bawah ini.

Apabila tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan) Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja;

Source : IndoINT.com




Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Info Kenaikan Anggaran dan Kuota Bagi Penerima Insentif Guru Dari
Menteri Anies

Info Kenaikan Anggaran dan Kuota Bagi Penerima Insentif Guru Dari Menteri Anies

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.

“Insentif  yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, sekarang menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen,” kata Mendikbud Anies Baswedan saat Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/02/2016).

Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.

‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015,  yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.

Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.

“’Semua harus kita dorong, karena semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.

Masalah guru honorer memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir seperti sekarang ini. Ada masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu daerah adalah fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.

“Kita perlu menata persoalan guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bagian kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi masalah ini di wilayah yang menjadi tugas kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swasta atau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.


Menurut Mendikbud yang perlu diatur adalah redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru bisa dilakukan dengan baik, maka sebagian persoalan bisa kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.


Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

5 Guru Honorer Dilaporkan Meninggal Dunia Saat Berdemo Di Depan Istana

5 Guru Honorer Dilaporkan Meninggal Dunia Saat Berdemo Di Depan Istana

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Sudah 3 hari ribuan guru honorer berdemonstrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta. Mereka meminta pemerintah untuk mengangkat mereka sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Hingga Jumat (12/2/2016), para guru masih bertahan di kawasan Monas. Tak sedikit dari mereka bertumbangan. Bahkan, ada 5 guru dan pegawai honorer yang dilaporkan meninggal dunia.

Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia, Titi Purwaningsih, mengaku telah mendapat laporan bahwa ada 5 anggotanya yang meninggal dunia. "Satu orang asal Magelang, 3 orang asal Mentawai dan 1 orang asal Cipara," ujar Titi Purwaningsih kepada Liputan6.com.

Namun, ia memastikan 5 anggota yang meninggal itu bukan saat demonstrasi berlangsung. "Kalau selama aksi, saya pastikan enggak ada. Namun, mungkin saat menjalani perawatan, atau hal lainnya," kata Titi.

Saat ini ia tengah berkoordinasi dengan koordinator wilayah masing-masing untuk memastikan kabar tersebut. Titi menduga ada beberapa faktor yang menyebabkan para guru dan pegawai honorer itu gugur dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka.

"Mereka datang dari jauh, tidur di emperan toko, di masjid, di bus, dan di pelataran parkir. Banyak yang sudah berumur tua," ucap Titi.


"Kami masih berkoordinasi, apalagi saya baru keluar Istana. Tapi laporan atas meninggalnya 5 orang itu memang benar. Sejak tanggal 10 Februari hingga hari ini (Jumat) sudah 5 orang meninggal, baik itu dalam perjalanan pergi atau pulang demo. Tapi saat demo berlangsung, tak ada yang meninggal," Titi menegaskan.

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Menteri Anies Tawarkan Lowongan PNS Untuk 3.500 Guru dengan Tunjangan
Wow dari

Menteri Anies Tawarkan Lowongan PNS Untuk 3.500 Guru dengan Tunjangan Wow dari

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.



Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan membuka 3.500 lowongan guru PNS untuk dikirim ke berbagai pelosok negeri. Mereka akan diberi tanah 2.000 meter persegi plus fasilitas kredit rumah yang ringan. Syaratnya, mereka harus siap dikirim ke pulau-pulau terluar. Menteri Anies menyebut mereka sebagai "Guru Garis Depan".

"Supaya tidak homeless saat pensiun, Guru Garis Depan tidak dapat rumah dinas, tapi mendapat fasilitas kredit ringan rumah permanen," kata Anies dalam siaran persnya, Kamis (11/2/16). "Selain itu, mereka juga mendapatkan tanah sekitar 2.000-an meter persegi," tambah Anies.


Lowongan Menteri Anies seperti menjawab aksi demonstrasi ribuan pegawai honorer yang kemarin (10/2) mengepung Istana Negara. Menurut Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I), demo besar-besaran mengepung istana ini merupakan luapan rasa marah dan kekecewaan karena pemerintah batal mengangkat tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sumber : http://www.jitunews.com

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.

Info Beasiswa S2 Bagi Guru SMP 2016

Info Beasiswa S2 Bagi Guru SMP 2016

Jangan lupa membaca artikel tentang bisnis di > Informasi bisnis terbaik 2020.


Pada tahun 2015 Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar(Dit. P2TK Dikdas), Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Ditjen Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), kembali memberikan bantuan beasiswa pendidikan S2 untuk guru SMP tahun 2015

Program beasiswa pendidikan S2 untuk guru SMP tahun 2015 bernama Bantuan Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP adalah dana bantuan yang  diberikan  kepada  Guru  untuk  melanjutkan  studi  ke  jenjang pendidikan  strata  dua  (S-2)  pada perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat. Bantuan Peningkatan Kualifikasi  S-2 bagi Guru SMP ini bersifat terbatas, yang diberikan selama  mengikuti pendidikan jenjang S-2 dalam jangka waktu dua tahun atau empat semester.

Beasiswa S2 bagi guru SMP untuk guru SMP tahun 2015 ini diberikan sebagai  Upaya    peningkatan   kualitas   sumberdaya manusia   dan   kesejahteraan masyarakat melalui  pendidikan  tidak  dapat  dilepaskan  dari  peran  dan  fungsi pendidik  dan  tenaga kependidikan  (PTK).  PTK perlu  diberi  kesempatan  yang  seluas-luasnya  untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya. Berdasarkan hal itu, pada  tahun  2015,  Direktorat  Pembinaan  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan Pendidikan Dasar,  Direktorat    Jenderal Pendidikan    Dasar    Kementerian Pendidikan  dan Kebudayaan  memberikan  Bantuan  Peningkatan Kualifikasi (beasiswa) S2 bagi Guru  SMP. Beasiswa S2 P2TK Kemdikbud ini merupakan beasiswa tahun ke empat.

Dana beasiswa pendidikan S2 untuk guru SMP tahun 2015 atau Bantuan Peningkatan  Kualifikasi  S-2  ini    terdiri    atas:    biaya  pendidikan,  biaya    hidup,  dan  biaya  penyelenggaraan program. Dana bantuan peningkatan kualifikasi diberikan langsung ke mahasiswa   melalui   mekanisme      perjanjian     kerjasama    (MoU)     antara Direktorat  P2TK Dikdas  Ditjen  Dikdas  Kemdikbud  dengan  mahasiswa,  sedangkan  biaya pendidikan  dan  penyelenggaraan  program  ditransfer  dari  rekening mahasiswa  ke  rekening  perguruan tinggi  penyelenggara  yang  diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat P2TK  Dikdas  Ditjen  Dikdas  Kemdikbud  dengan  perguruan  tinggi penyelenggara yang diberi mandat.

Dana beasiswa pendidikan S2 untuk guru SMP tahun 2015 atau Bantuan Peningkatan Kualifikasi ini diberikan untuk jangka waktu 2 (dua)  tahun atau  4  (empat)  semester  mulai  dari  terdaftar  sebagai mahasiswa di PTP masing-masing. Selama menerima bantuan peningkatan kualifikasi, peserta program tidak boleh cuti akademik.
Rekrutmen dan seleksi calon peserta penerima beasiswa pendidikan S2 untuk guru SMP tahun 2015 atau  program Peningkatan Kualifikasi S-2 bagi Guru SMP tahun 2015  dilakukan  melalui  kerja sama  Direktorat Pembinaan  PTK  Dikdas,  Ditjen  Dikdas Kemdikbud dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara dengan ketentuan sebagai berikut.

Program studi yang dibuka, adalah:
1. Program Studi Pendidikan Matematika
2. Program Studi Pendidikan IPS;
3. Program Studi Pendidikan IPA;
4. Program Studi Pendidikan Bahasa Indonesia; dan
5. Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris.

Adapun persyaratan pendaftaran untuk mengikuti seleksi beasiswa pendidikan S2 untuk guru SMP tahun 2015 adalah mengajukan surat permohonan mengikuti seleksi masuk program pemberian dana langsung peningkatan kualifikasi S-2 dengan melampirkan:
  1. Bagi Guru SMP berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS);
  2. Bagi guru swasta, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY);
  3. Bagi Guru Honorer di SMP negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
  4. Berusia maksimum 37 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun per 1 September 2015 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
  5. Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang sekarang terakreditasi oleh Badan
  6. Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN- PT) dengan IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun mengajar yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk Guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
  8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
  9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.


Untuk  menjaring  calon  mahasiswa/peserta  yang  memiliki  kemampuan terbaik,  maka  Direktorat  P2TK  Dikdas,  Ditjen  Dikdas  akan menetapkan jumlah calon mahasiswa lebih dari kuota yang ditetapkan untuk  setiap  program studi. Kuota untuk guru swasta dan  honorer maksimal 10%.

sumber : http://ainamulyana.blogspot.co.id

Pengiriman Berkas Pendaftaran beasiswa pendidikan S2 untuk guru SMP tahun 2015
Berkas  pendaftaran dikirim  mulai  20 Mei  2015  sampai dengan terakhir diterima di Subdit PTK SMP, Dit. P2TK Dikdas tanggal  23 Juni  2015  ke
alamat:
Subdit PTK SMP
Dit. P2TK Dikdas – Ditjen Dikdas – Kemdikbud
Gedung C Lantai 18
Jln. Jend. Sudirman Senayan Jakarta
Telp. 021 57851860


Bagi Anda yang ingin mendownload Juknis atau pedoman beasiswa pendidikan S2 bagi guru SMP tahun 2015 silahkan klik link download di berikut ini : Juknis Beasiswa S2

Sumber https://www.pgrionline.com/

Selain sebagai media informasi pendidikan, kami juga berbagi artikel terkait bisnis.